Pemerintah Pusat Melawan Hukum, DPRD KBB Ajak Pemda Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Keputusan pemerintah menaikan tarif BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres 64/2020 dinilai sebagai langkah yang keliru. Pasalnya, keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi beban ekonomi masyarakat saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menanggapi keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran tarif BPJS Kesehatan, Jumat (15/5/2020).

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan

Menurutnya, dengan menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah dinilai melakukan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan perpres 64/2020,”katanya.

Dalam Perpres 64/2020 tersebut, kata Bagja, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per Juli 2020. Sementara itu, tarif kelas III dinaikkan tahun depan yang dinilai Bagja agar pemerintah seolah peduli dengan masyarakat kecil.

“Akal-akalan lainnya, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin mengesankan bahwa mereka peduli masyarakat wong cilik,” ujar Bagja

Bagja menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada waktu ketika pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III sebesar Rp 25,500.

“Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” kata Bagja.

Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut, boro-boro bayar iuran bpjs, untuk biaya sehari-hari saja mereka susah,”katanya.

Bagja meminta Pemkab Bandung Barat bersikap tegas, terhadap pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

“Saya akan meminta pimpinan dewan membuat surat penolakan kenaikan tarif iuran bpjs atau perpres 64/2020 kepada pemerintah pusat melalui pemerintah KBB,”katanya.

(kro)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …