MUI Terbitkan Fatwa Bolehkan Salat Idul Fitri di Rumah

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan salat Idul Fitri di rumah. Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

“Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri saat wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Asrorun menjelaskan, fatwa salat Idul Fitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.

“Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari Pemerintah,” ujar Asrorun.

Menurutnya, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri. Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Namun, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tukasnya.

(jpg)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …