Bandara Husein Tolak Pemudik Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Penuhi 3 Syarat Ini

Pelayanan di Bandara Husein Sastranegara.Foto:pojokbandung

Pelayanan di Bandara Husein Sastranegara.Foto:pojokbandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pihak Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan. Setidaknya ada tiga dokumen yang harus dilengkapi oleh penumpang agar bisa diizinkan untuk terbang.

Plt Executive General Manager Angkasa Pura II, R. Iwan Winaya Mahdar menyampaikan, ketiga dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah tiket keberangkatan, surat keterangan sehat bebas COVID-19, serta surat alasan keterangan perjalanan.

“Bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari Pemerintah setempat setingkat Lurah atau Camat pasti bukan alasan untuk mudik,” imbuh Iwan dalam keterangan tertulis kepada Pojokbandung, Kamis (14/5/2020).

Setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara, kata Iwan, harus membawa tiga dokumen tersebut untuk diperiksa di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di Bandara yang terdiri dari TNI AU, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, Avsec, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.

“Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, maka akan disuruh kembali. Jadi 3 dokumen ini bersifat mandatori,” tegas Iwan.

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …