POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tenggat kepastian keberangkatan jemaah haji asal Indonesia paling lambat pada 20 Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi.
Menurut Zainut, langkah tersebut harus dilakukan guna memutuskan ketidakpastian jemaah yang hingga saat ini belum mendapat kabar dari Kerajaan Arab Saudi.
“Pada kesempatan raker yang baik ini, kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020,” kata Zainut seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin (11/5) lalu.
Zainut menyampaikan, hal tersebut dilalukan mengingat Saudi akan memasuki masa libur musim panas yang akan berlangsung hingga pertengahan Juni. Zainut menekankan, pemerintah harus mematok batas waktu untuk membuat keputusan, sehingga ada kejelasan bagi jemaah dan persiapan haji.
“Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi,” ujarnya.
Zainut melanjutkan, pihaknya telah menyiap dua skenario terkait pelaksanaan Haji 2020. Pertama, penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota 50 persen. Skenario ini memaksa adanya penyeleksian lebih mendalam terhadap jemaah yang berhak berangkat tahun ini dan petugas yang sudah terpilih.
“Skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan terms dan conditions yang disepakati Misi Haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” kata Zainut.
Skenario kedua, pelaksanaan haji tidak diselenggarakan. Skenario ini menggunakan asumsi bahwa kondisi Tanah Suci belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun biasanya. Atau, pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jemaah haji dari negara mana pun.
“Terkait dua skenario penyelenggaraan haji di atas, sampai saat ini, kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Zainut.
“Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun tahun 1441H/2020M dimaksud dari Pemerintah Arab Saudi,” pungkasnya.