POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Polresta Bandung menetapkan empat tersangka penolakan jenazah terduga Covid 19 di Bojongemas, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yaitu BN, BK, AC dan IR, terkait penolakan jezanah terduga terpapar Covid 19.
“Mungkin kedepannya akan kita proses seperti biasa,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Karena bersikap kooperatif, lanjut Hendra, keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Penetapan status tersangka tersebut, berawal dari video yang viral. Kemudian pihaknya melihat peran dari para tersangka melalui video tersebut, dimana ada yang memasang pagar, ada yang berteriak, ada yang menghalau dan mendorong petugas medis.
“Mereka sangat khawatir dan takut bahwa Virus Corona ini akan menular,” lanjut Hendra.
Adapun pasal yang dikenakan bagi tersangka yaitu Pasal 212 dan 214 KUHP Pidana jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Hendra menjelaskan bahwa tata cara pemakaman bagi korban Covid 19 sudah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak akan terjadi penularan. Dengan demikian, jangan sampai terjadi lagi penolakan jenazah korban Covid 19.
“Akan ada ancaman pidana bagi penolakan terhadap prosesi pemakaman jenazah Covid 19 yaitu ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” jelas Hendra.