POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan kereta api khusus bagi masyarakat yang dikecualikan beraktivitas keluar kota sesuai aturan pencegahan Covid-19.
Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan kembali beroperasi khusus mulai Selasa (12/5) hingga 31 Mei mendatang. Perjalanan jarak jauh akan dilayani dengan kereta api luar biasa (KLB).
“Kami sampaikan bahwa PT KAI akan mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa atau KLB mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020,” ujar Joni dalam siaran pers, Senin ( 11/5/2020).
Joni menyampaikan, dalam satu hari akan ada enam perjalanan. Enam perjalanan kereta tersebut melayani 3 rute, masing-masing kereta melayani dua perjalanan. Kereta luar biasa yang akan beroperasi mulai 12 Mei tersebut adalah KLB Bandung-Surabaya Pasarturi, KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (Lintas Utara), dan KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan).
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata Joni.
Joni menegaskan, layanan kereta jarak jauh tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Joni, PT KAI telah menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon penumpang kereta luar biasa sesuai Surat Edaran Gugus Tugas. Calon penumpang kereta, kata Joni, wajib membawa sejumlah dokumen pendukung.
“Dokumen tersebut, di antaranya surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan,” jelas Joni.
“PT KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” kata Joni.
Sejumlah dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim satuan gabungan di stasiun tersebut. Oleh karena itu, Joni mengeaskan, pembelian tiket tidak dapat diwakilkan. “Penumpang yang bersangkutan sendiri yang datang ke stasiun. Tidak dapat diwakilkan,” ujarnya.
Sementara itu, PT KAI menerapkan pembatasan kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen kapasitas tempat duduk kereta. Adapun, penjualan tiket kereta luar biasa sudah dibuka sejak Senin (11/5) kemarin.
“Pembelian dan pemesanan tiket bisa dilakukan hingga H-7 rencana jadwal keberangkatan penumpang,” tutur Joni.