POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Kejari Bale Bandung akan melakukan pendampingan penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pemkab Bandung Barat tahun 2020 sebesar Rp220 miliar lebih.
Pendampingan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejari Bale Bandung Paryono bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rabu (22/5/2020).
Kajari Bale Bandung, Paryono mengatakan, MoU tersebut lebih memprioritaskan pada dua SKPD yang bersinggungan langsung dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Keduanya yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Hari ini kita melakukan penandatangan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemda KBB dengan Kejari Kabupaten Bandung,” ujar Paryono pada wartawan usai penandatanganan MoU.
Ia menyatakan, dalam penggunaan anggaran Covid-19 di masa pandemi boleh dilakukan tanpa tender atau lelang, bahkan tanpa menggunakan standar harga atau HVS. Meski demikian, pasca pandemi tetap akan dilakukan audit.
“Bilamana nanti ada perubahan revisi anggaran, pihak dinas bisa konsultasi kepada kami,” jelasnya.
Paryono mengungkapkan, MoU tentang penggunaan anggaran dengan Pemda, untuk pertama kalinya. Ia tidak menampik apabila di kemudian hari ada pemda lainnya selain KBB yang meminta pendampingan.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengemukakan, sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejari berkewajiban melakukan pendampingan anggaran Covid-19.
“Semua kita awasi. Semua yang ada di dua dinas ini, kita awasi dan kontrol agar lebih hati-hati,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, anggaran Covid-19 sudah mulai terserap sejak 2 bulan lalu. Anggaran yang paling besar serapannya di Dinas Kesehatan, pengalokasiannya antara lain untuk rapif test, ruang isolasi, pengadaan Alat Pelindung Diri (ADP) serta pengadaan sembako di Dinsos.
“Penggunaan anggaran ini menitikberatkan pada penagananan Covid-19 yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat,”katanya.