POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung berhasil mengungkap praktik pungutan liar, dengan modus menjual stiker yang diklaim bisa dijadikan alat bagi kendaraan agar bisa lolos saat pemeriksaan di check point PSBB.
Kepala Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung, AKBP A Agus R, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pungutan liar, yang dilakukan dengan modus menjual stiker. Oleh para terduga pelaku, stiker tersebut diklaim bisa dijadikan alat bagi kendaraan, agar dapat lolos saat pemeriksaan di check point PSBB.
“Ada tindakan pemaksaan dalam praktik tersebut. Satu stikernya dijual dengan harga Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Ketika sudah dipasangi stikerpun, terduga pelaku tetap meminta uang sebesar Rp. 5.000 sampai Rp 10.000,” ungkap Agus saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Satgas siber pungli Polresta Bandung berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak kejahatan pungutan liar, yaitu MF (29), IS (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Semua terduga pelaku tergabung dalam satu CV KS. Sasaran dari terduga pelaku ini yaitu kendaraan bis atau truk yang mengangkut sayur dan sembako.
Para terduga pelaku, memaksa para pengemudi untuk membeli stiker tersebut, dengan iming-iming, stiker tersebut bisa meloloskan para pengendara di pos PSBB. Padahal, kendaraan pengangkut sembako dan bantuan harus diprioritaskan untuk lewat bahkan tak jarang kendaraan tersebut dikawal oleh petugas kepolisian.
“Lokasi pungutan liar ini terjadi di Jalan Raya Rancaekek Kabupaten Bandung, tepatnya didepan Borma Rancaekek,” lanjut Agus yang juga merupakan Wakapolresta Bandung.
Agus mengaku belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, dan masih melakukan gelar perkara. Selanjutnya akan diputuskan, apakah akan dilakukan penyelidikan di Satreskrim ataupun hanya memberikan teguran.
“Kita masih mendalami berapa lama kegiatan tersebut berlangsung,” tandas Agus.
Satgas Siber Pungli Kabupaten Bandung ditengah pandemi Virus Corona (Covid 19) memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan seperti bakti sosial, pembagian bansos, dan sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan distribusi bantuan.