POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Meskipun pelaksanaan Operasi Ketupat berbarengan dengan penerapan PSBB, tetapi para petugas memiliki perbedaan dalam memberikan tindakan bagi pelanggar aturan Operasi Ketupat dan PSBB.
KabagOps Polresta Bandung, Kompol Gandi Jukardi,
mengatakan bahwa operasi ketupat sudah digelar sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pimpinan. Operasi ketupat tersebut dilaksanakan sejak tanggal 24 April 2020.
Adapun personil yang terlibat pada operasi ketupat ini, lanjut Gandi, berjumlah 604 personil, dimana terdiri 227 personil Polri ditambah dari DKO Polda dan instansi terkait yaitu dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan PMI serta Dinas Kesehatan.
“Antara PSBB dan operasi ketupat kita padukan, tapi cara petugas bertindak itu berbeda. Jadi pada operasi ketupat maka tindakannya sesuai dengan aturan yang ada dalam operasi ketupat, sedangkan pada PSBB, tindakannya sesuai dengan aturan dalam PSBB,” ungkap Gandi di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, tutur Gandi, maka warga di luar Jabar yang memasuki wilayah Kabupaten Bandung akan diputarbalikan. Jika ada masyarakat yang berpergian tetapi masih dalam jangkauan tidak keluar kota kemudian tidak memasuki wilayah lain dan masyarakat tersebut dalam keadaan sehat, maka akan diperbolehkan.
Intinya masyarakat bepergian masih dalam lingkup tingkat kecamatan.”Wilayah Kabupaten Bandung yang menerapkan PSBB Parsial, jadi aktivitas masyarakatnya masih seperti biasa,” pungkas Gandi.