Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja.
Namun, Rahman menyatakan ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.
Menurut dia, Komite III DPD mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR.
“Di mana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada pekerja,” kata Rahman.
Namun, kata Rahman, Komite III DPD mempertanyakan di mana negara atau pemerintah hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi.
Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja.
“Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?” paparnya.