POJOKBANDUNG.com – Pemerintah harus tetap memperketat perjalanan publik dari satu daerah ke daerah lain dalam bentuk apapun. Bepergian hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.
Begitu kata Ketua Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung menanggapi terbitnya surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pemerintah harus tegas dan tetap melarang masyarakat untuk bepergian, baik dalam rangka mudik maupun pulang kampung,” ujarnya, Minggu (10/5/2020).
Azrul Tanjung mengingatkan bahwa moda transportasi yang dibuka harus benar-benar dengan protokol yang ketat, baik pada aspek kesehatan dan tingkat kepentingannya. Semua penyedia moda transfortasi juga harus memastikan bahwa prasarana dan sarana transportasi memenuhi protokol kesehatan.
“Seperti mengatur jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, wajib masker dan memastikan yang berpergian sehat dengan menunjukan hasil tes negatif Covid-19,” sambungnya.
Lebih lanjut, Azrul Tanjung mengingatkan bahwa pada April 2020 lalu, Sekjen MUI Anwar Abbas juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemik Covid-19. Mudik dari daerah pandemik wabah ke daerah lain tidak boleh karena di-syakki (diduga) keras akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain.
“Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Sekarang ini seluruh wilayah RI sudah terkena pandemi, tentu ini sangat membahayakan,” lanjutnya.
Di samping itu, Azrul Tanjung juga meminta pemerintah untuk menyediakan bantuan pangan bagi rakyat. APBN dan APBN harus diutamakan untuk kepentingan pengadaan pangan rakyat.
“Rakyat butuh makan, dalam kondisi darurat negara harus hadir, jangan sampai rakyat kelaparan. Moga pertengahan Juni Covid-19 ini akan berahir,” lanjut Azrul.