POJOKBANDUNG.com, CILEUNYI – Hari ke-10 Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Satlantas Polresta Bandung menjaring dua kendaraan yang dijadikan travel gelap untuk mengantar lima pemudik ke kampung halaman. Per orang ditarif Rp 800 ribu sekali perjalanan.
Kasat Lantas Polresta Bandung, AKP Haby Ristama, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan mengantar pemudik pulang kampung.
Hasby mengatakan bahwa pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan dikenakan pasal 303 UULAJ.
“Iya sesuai arahan pimpinan, untuk para pelanggar kita kenakan Pasal 308 atau 303,” ungkap Hasby dalam keterangan tulisnya, Minggu (3/4).
Di exit Tol Cileunyi, Polisi telah menjaring dua unit kendaraan yang dijadikan travel gelap dengan penumpang lima orang. Salah satunya kendaraan berjenis minibus dengan merek Nissan Grand Livina, asal bekasi yang mengangkut sebanyak tiga penumpang dengan tujuan Sumedang. Pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannya sebagai travel gelap karena tergiur bayaran yang tinggi.
Sedangkan, kendaraan lainnya yang bermerek Toyota Calya, juga dijadikan travel gelap dan berhasil terjaring di exit tol Cileunyi Kabupaten Bandung. Tidak tanggung-tanggung, pengemudi menggetok tarif Rp 800.000 untuk satu kali perjalanan dari Jakarta menuju Garut, Tasik dan Sumedang.
Hasby menghimbau kepada masyarakat untuk tidak nekat mudik ditengah pandemi covid-19 yang masih terus mewabah ini. Dirinya meminta masyarakat untuk mengasihani keluarga yang ada dikampung halaman.
“Kita tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah corona seperti Jakarta dan sekitarnya. Penyekatan bagi para pemudik ini akan terus dilakukan selama 24 Jam nonstop dengan jumlah check poin di 17 titik diwilayah Kabupaten Bandung,” pungkas Hasby.