Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Di sisi lain, dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, kata Agus, jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.
“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” ungkap Agus.
Dalam kesempatan lain, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, M Yamin Pahlevi menyebutkan, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
“Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial,” pungkas Yamin.