BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran Demi Kepentingan Pekerja

MELAYANI: Petugas BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani salah seorang peserta. (foto: ist)

MELAYANI: Petugas BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani salah seorang peserta. (foto: ist)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, Kamis (30/4/2020).

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

“Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya,” paparnya.

Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Agus.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

loading...

Feeds