Tingkatkan Kolektibilitas Iuran PBPU Melalui Tellecolecting

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Meluasnya pandemi Covid-19 (virus corona) membuat pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas diluar rumah. Sehingga Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar agar masyarakatnya belajar, bekerja, beribadah, atau beraktifitas lainnya cukup di rumah saja untuk wilayah Bandung Raya termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Mendukung instruksi dari pemerintah daerah tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawainya. Seluruh kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan di kantor, dapat dilaksanakan dari rumah oleh masing-masing pegawai, salah satunya adalah telecollecting. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sarah Rosalina menyampaikan bahwa WFH bukan merupakan hambatan untuk terus melakukan telecollecting kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih sering disebut peserta mandiri.

Sarah menjelaskan bahwa tugas dari telecollecting yaitu melakukan kegiatan penagihan PBPU menunggak melalui telepon untuk menjamin agar kepesertaan tetap aktif dan siap digunakan ketika sewaktu-waktu peserta membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami memiliki staf khusus untuk telecollecting yang dibekali alat komunikasi disertai dengan aplikasi penagihan dan keuangan yang lengkap dan detail menampilkan informasi terkait riwayat peserta dalam melakukan pembayaran iuran. Aplikasi ini tentu saja akan mempermudah staf telecollecting dalam menyampaikan informasi secara lengkap kepada peserta PBPU yang menunggak,” ujar Sarah.

Sarah menambahkan hingga saaat ini kolektabilitas iuran terendah berada pada segmen peserta mandiri atau peserta PBPU. Rendahnya tingkat kolektabilitas iuran tersebut diakuinya karena disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu ketidakmampuan peserta untuk membayar, terdapat kendala pada channel pembayaran, tidak adanya pelaporan dari peserta mengenai anggota keluarga yang meninggal sehingga iuran terus tertagih, tingkat kesadaran dan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran yang masih rendah dan lain sebagainya.

“Dengan telecollecting, selain mengingatkan mengenai kewajiban membayar iuran, kami juga menginformasikan mengenai besaran tagihan iuran tertunggak serta kemudahan melakukan pembayaran melalui channel-channel pembayaran yang telah kamai siapkan. Harapannya masyarakat lebih menyadari kewajibannya dalam membayar iuran,” jelasnya.

Lebih lanjut Sarah menjelaskan bahwa Iuran penting dilakukan setiap bulan untuk memastikan agar kartu tetap aktif saat akan digunakan untuk berobat.

“Kita kan tidak tahu kapan akan sakit sehingga kartu KIS harus selalu aktif, caranya ya dengan membayar iuran secara rutin. Jika ada tunggakan maka tugas kami mengingatkan untuk segera dilunasi tunggakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Husaini salah satu peserta PBPU yang menunggak iuran, ketika dihubungi melalui telepon oleh petugas telecollecting mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih karena telah diingatkan untuk melakukan pembayaran iuran JKN.

“Saya sangat berterima kasih karena telah diingatkan, memang terkadang kesibukan yang ada membuat saya lupa untuk melaksanakan kewajiban saya sebagai peserta JKN-KIS. Saya akan segera melakukan pembayaran agar kartu JKN-KIS saya aktif kembali dan akan rutin membayar iuran JKN-KIS saya,” tutur Ahmad.

(dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …