POJOKBANDUNG.com, KUTAWARINGIN – Tiga kendaraan pribadi roda empat dan roda dua yang datang dari Jakarta serta Pandeglang Banten diperintahkan untuk putar balik saat melintasi Chek Point Jalan Pos Patrol Kabupaten Bandung, Jumat (24/4/2020). Mereka terbukti tidak bisa memperlihatkan surat keterangan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di check point perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat.
Perwira Pengendali PSBB Cipatik, IPTU Dodi Sudarto, membenarkan bahwa ada dua mobil dari Jakarta dan 1 dari Pandeglang yang berpenumpang serta 1 pemotor dari Jakarta. Setelah diperiksa, ternyata ber KTP Jakarta dan juga yang ber KTP Pandeglang.
Pengendara kendaraan tersebut tidak bisa memperlihatkan surat keterangan, sehingga petugas mempersilahkan mereka untuk kembali.
“Kami perintahkan mereka untuk putar balik,” ujar Dodi saat ditemui di lokasi check point Jalan Pos Patrol Kampung Cotaden RT 03 RW 13 Desa Jelegong Kec. Kutawarigin, Kabupaten Bandung, Jumat (24/4/2020).
Pada hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tambah Dodi, terdapat 23 personil, yang terdiri dari enam anggota Polri, empat personil dari Dishub, lima personil satpol PP, dua personil dari Dinas Kesehatan dan dua personil dari PMI.
Adapun untuk pembagian tugasnya, yaitu Dinas Kesehatan dan PMI melaksanakan pengukuran suhu, Satpol PP bertugas untuk menyetop kendaraan dan melakukan penyemprotan disinfektan, sedangkan personil Polri, Dishub dan TNI melaksanakan penyetopan kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta memberikan himbauan atau teguran, baik teguran lisan atau teguran tertulis.
Untuk teguran tertulis, dilaksanakan oleh anggota Polri yang sasarannya adalah kendaraan roda empat dan angkutan umum yang melebihi batas maksimum penumpang.
“Batas maksimum penumpang yaitu paling banyak enam penumpang. Jika melebihi batas maka dihimbau untuk pindah kendaraan. Kemudian juga harus menjaga jarak serta wajib menggunakan masker,” sambungnya.
Untuk roda dua, tutur Dodi, jika tidak berboncengan dan menggunakan masker, maka akan dipersilahkan untuk lewat, sedangkan jika tidak menggunakan masker, maka akan disuruh untuk putar arah. Kemudian, untuk kendaraan roda dua yang berboncengan, jika memiliki alamat KTP yang sama maka akan dipersilahkan untuk lewat, tetapi jika tidak satu alamat maka akan diberikan surat teguran dan arahan.
“Jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka diarahkan untuk membeli masker terlebih dahulu. Karena jika dibiarkan akan terus dilakukan dan pastinya dengan alasan yang sama. Kepada warga Kabupaten Bandung tetap tinggal dirumah, jangan keluar rumah dan jangan mudik, serta terus menjaga jarak dan harus selalu mencuci agara bisa terhindar dari Virus Corona (Covid 19),” pungkas Dodi.