POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pandemi virus Covid-19 terus menyebar keberbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut. Salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari tenaga kesehatan serta relawan non medis.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar dapat bertugas dengan baik. Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
Untuk mendukung para relawan, BP JAMSOSTEK berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD bagi relawan.
“Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis,” ujar Direktur Umum dan SDM BP JAMSOSTEK, Naufal Mahfudz, kemarin.
“Potongan gaji Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji April,” sambungnya.
Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
“Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka,” tambahnya.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Terpisah, Deputi Direktur BP JAMSOSTEK Wilayah Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan dibayar 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Yamin menambahkan, bagi tenaga medis peserta BP JAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak,” imbuhnya.
“Melalui perlindungan ini kami berharap relawan fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir,” timpalnya.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BP JAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepeduliannya kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.
(arh)