“Kami sebagai pengurus ingin segera bisa kembali melayani warga kami sebagaimana mestinya dalam urusan kependudukan ataupun urusan warga lainnya di pemerintahan Kota Depok karena sejak status RT 10 di non-aktifkan pada September 2019, warga kesulitan untuk mengurus dokumen dokumen kependudukan di Kelurahan Harjamukti”.
Memang untuk mencari kebenaran dan keadilan yang telah dilalui dengan proses dan perjuangan yang panjang dan melelahkan dalam proses hukum ini dari segi waktu dan biaya.
“Tapi kami tetap semangat dan sabar apalagi kami bersyukur sudah ada keputusan dari PTUN Bandung. Hal itu menambah semangat perjuangan kami dalam proses hukum selanjutnya untuk mendapat hak kami kembali yang telah terampas atas terbitnya SK lurah tersebut,” tandasnya.