Melvin menambahkan, pembubaran RT 10 RW 03 membuat warga di wilayah tersebut menjadi kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan.
Sudrajat selaku Ketua RT menerangkan lebih lanjut bahwa selain perkara ini masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sudah diputus perkaranya, perkara ini juga masuk dalam proses Pengadilan Negri (PN) Depok. Karena ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dikeluarkannya SK lurah tersebut yang menyebabkan kerugian material dan immaterial yang dialami warga selama pemberlakuan SK Lurah Harjamukti tersebut kepada warga RT10 RW03.
“Saya sebagai Ketua RT 10 yang mewakili warga mengucapkan terima kasihm
Pertama kepada Majelis Hakim PTUN yang sudah memutuskan perkara ini dengan bijaksana, sehingga kebenaran bisa ditegakkan dalam situasi maupun kondisi apapun tanpa tekanan atau kepentingan lain selain untuk menegakan kebenaran diatas segala galanya,” kata Sudarajat kepada Pojokbandung, Rabu (15/4/2020).
Kedua, dirinya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum Melvin Hutagaol dari kantor pengacara Melvin Hutagaol and Partner yang sudah memperjuangkan hak warga RT 10 untuk mendapatkan haknya sebagai warga untuk tinggal dengan nyaman dan aman di lingkungan kami di RT10 RW03 di Kota Depok ini.
“Kami mengharapkan aparat pemerintahan Kota Depok khususnya Lurah Harjamukti bisa menerima keputusan ini demi perbaikan kinerja di institusinya dan jangan dianggap ini sebagai kekalahan. Keputusan PTUN ini diharapkan bisa diterima juga oleh Pemkot Depok untuk melakukan langkah korektif dan perbaikan di jajaran aparat pemerintahannya guna menciptakan pemerintahan Kota Depok yang baik, bersih, dan berwibawa,” tandasnya