Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP JAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Di sisi lain, Naufal menambahkan bagi tenaga medis peserta BP JAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Melalui perlindungan yang diberikan oleh BP JAMSOSTEK ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.
“Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa.” tutup Naufal.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BP JAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BP JAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan,” ungkap Lilik.
Sementara itu di Bandung, Kepala Kantor BP JAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta, Rizal Dariakusumah mengatakan pihaknya sangat peduli dan berinisiatif ikut terlibat untuk menanggulangi virus asal Wuhan, China tersebut.
“Kami sangat peduli dan berinisiatif ikut terlibat untuk menanggulangi virus ini. Dana bantuan tersebut berasal dari donasi karyawan se BP JAMSOSTEK,” ungkapnya.
Rizal menambahkan, kepedulian dan dukungan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini termasuk sterilisasi dilingkungan kantor sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), juga dengan meniadakan sementara pelayanan tatap muka, hingga menerapkan sistem Work From Home (WFH) sesuai anjuran pemerintah.
(*/arh)