BP JAMSOSTEK Donasikan Gaji bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka yang peningkatan. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik. Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.

Untuk mendukung para relawan, BP JAMSOSTEK berinisiatif mendonasikan sebagian gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

“Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020, untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April,” ucap Direktur Umum dan SDM BP JAMSOSTEK, Naufal Mahfudz.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

“Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka,” tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, kata dia, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

loading...

Feeds