POJOKBANDUNG.com, JAKARTA — Warga yang telat membayar pajak kendaraan bermotor dibebaskan dari denda selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona. Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberlakukannya hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia sehingga diputuskan untuk membebaskan denda pajak kendaraan.
“Selama KLB Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” ujar Istiono saat dihubungi, Selasa (31/3).
Namun, kata Istiono, keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah.
Sebagai informasi, hingga status tanggap darurat imbas virus corona di Indonesia selesai.
Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Bahkan, untuk saat ini sejumlah Polda sudah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo
Oleh sebab itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.
“Kemarin, saya sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing,” pungkas dia.