POJOKBANDUNG.com, PERAJIN senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor diminta tidak melanggar hukum dengan membuat senjata api rakitan. Demikian diungkapkan Kombes Kasmen, Kasubdit II BA Intelkam Mabes Polri, Kombes Kasmen, saat memberikan himbauan kepada perajin senapan angin di Cipacing, Cikeruh, dan Galumpit, belum lama ini.
“Kami berikan imbauan dan paparan terkait masalah hukum kepada para perajin, agar tidak lagi ada perajin senapan angin yang membuat senapan api ilegal,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya masih mendapati senjata api ilegal di wilayah Jawa Timur.
“Jangan sampai salah lagi. Jangan sampai berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Ia pun mendorong para perajin senapan angin agar mengembangkan kualitas produk senapan angin.
Selain memberikan penyuluhan hukum, pihak Mabes Polri juga memberikan edukasi tentang bahaya virus corona (covid-19) kepada para perajin.
“Perajin senapan angin juga agar memperhatikan social distance saat bekerja, ini langkah efektif memutus penyebaran corona. Kemudian juga agar sering cuci tangan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja,” ujarnya.
Ketua Kocima (Koperasi Cipacing Mandiri) Cucu Suryaman mengatakan, selama ini pihak kepolisian selalu memberikan imbauan kepada para perajin senapan angin di wilayah Jatinangor.
“Bulan ini (Maret 2020) saja sudah ada tiga kali dari Mabes (Polri) datang ke sini, memberikan penyuluhan langsung kepada teman-teman. Dan alhamdulillah langkah tersebut cukup efektif,” ujarnya.
(gat)