Video Asusila Diduga Tersebar, Pemeran dan Penyebar Saling Lapor ke Kepolisian

Andi Syarifuddin

Andi Syarifuddin

Atas dugaan kelalaian APY membuat atau memproduksi, menyimpan dan mengirim video hubungan sexual tersebut kepada orang,  sehingga file video tersebut tersebar,” katanya, *sambil memberi contoh kasus.

“Ariel Peterpan yang telah memproduksi atau membuat Video hubungan seksual (Porno) untuk dirinya sendiri atau kepentingannya sendiri, karena kelalaianya sehingga video miliknya disebarkan oleh orang lain, selanjutnya Sdr. Ariel didakwa Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan diponis bersalah oleh PN. Bandung dengan Putusan 3.5 Tahun Penjara”.

Menurut Andi, perbuatan terlapor yang telah memproduksi, atau membuat, menyimpan dan mengirim video hubungan sexual dengan muatan yang melanggar kesusilaan / ketelanjangan tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam ketentuan pidana Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008.

“Bahwa harapan kami, kiranya para pelaku pembuat video hubungan sexual dan seks bebas ini dapat diberi hukuman yang setimpal untuk memberi efek jerah kepada pelaku dengan alasan perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji dan dampaknya dapat merusak moral bangsa kita,” ungkapnya.

Sementara tim kuasa hukum terlapor APY enggan memberikan komentar apapun, karena proses hukum di Polda Metro Jaya untuk GAP masih berjalan.

(tim)

loading...

Feeds