Pojokbandung.com – BPJAMSOSTEK menjamin Pekerja Work From Home dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini merupakan bentuk dukungan BPJAMSOSTEK terhadap kebijakan Pemerintah, imbas dari pandemic Covid-19, dimana para Pekerja diberlakukan bekerja dari rumah atau dikenal dengan istilah Work From Home.
Penularan Covid-19 ini terjadi pada kontak langsung dengan penderita maupun droplets dari penderita, dimana droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain ini yang menyebabkan peningkatan penderita cukup tinggi.
Hal tersebut yang mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan penanggulangan risiko penularan Covid-19. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada Kementerian/Lembaga, Perusahaan, atau Pemilik Usaha agar para Pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing bila memungkinkan.
BPJAMSOSTEK fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular. Baik di tempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.
BPJAMSOSTEK memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta. “Para pekerja peserta BPJAMSOSTEK ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK”.
Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Namun dengan adanya skema Work From Home (WFH) ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.
“Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera. Yakni, akibat dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya,” kata Agus Susanto.
Meski bekerja dari rumah, sambungnya, risiko pekerjaan tetap mengintai. “Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, di manapun berada,” ucap Agus tegas.
Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga dan beberapa perusahaan.
“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja. Seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” ujar Agus.
Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, hand sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.
“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” katanya.
Peserta dapat langsung mengajukan antrean online untuk melakukan klaim JHT. Lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.
”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama,” ucap Agus.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bandung Lodaya, Alpian, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dengan mengutamakan keselamatan Peserta dan juga Karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Bandung Lodaya.
“Kami sudah mulai memberlakukan pelayanan terbatas bagi Peserta BPJAMSOSTEK dan pemberlakuan WFH bagi Karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Bandung Lodaya demi mengurangi interaksi tatap muka. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK. ” pungkas Alpian. (sol)