Meninggal karena Corona, BP Jamsostek Akan Beri Perlindungan Jaminan Kematian

BP Jamsostek akan memberi perlindungan jaminan kematian bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta yang meninggal karena terjangkit corona. (foto: IST)

BP Jamsostek akan memberi perlindungan jaminan kematian bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta yang meninggal karena terjangkit corona. (foto: IST)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Virus corona di Indonesia telah mewabah luas. BP Jamsostek memastikan akan memberi perlindungan jaminan kematian untuk pekerja yang meninggal karena terjangkit corona, bila mereka merupakan peserta BP Jamsostek.

“Corona ini kan masuk ke dalam wabah pandemi/global, pengobatan yang menanggung pemerintah. Kalau kemungkinan terburuk ada yang meninggal karena corona di Indonesia, BP Jamsostek akan memberi perlindungan jaminan kematian,” kata Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BP Jamsostek, Yasarudin.

“Seluruh biaya perawatan dan penanganannya ditanggung pemerintah. Jadi tidak termasuk dalam jaminan sosial atau jaminan kecelakaan kerja,” sambungnya.

Yasarudin menambahkan, peraturan tersebut masih berlaku bila yang terjangkit corona adalah seorang pekerja Anak Buah Kapal (ABK).

“Jadi masuk dalam perlindungan jaminan kematian BP Jamsostek. Bukan masuk dalam kecelakaan kerja, karena kalau kecelakaan kerja akibat penyakit yang disebabkan kerja. Itu pun yang bersangkutan minimal 3-4 tahun sudah bekerja di profesinya tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Bandung Soekarno Hatta, Rizal Dariakusumah mengatakan, semua pekerja yang meninggal karena terjangkit virus corona akan diberi santunan kematian sebesar Rp42.000.000 dengan catatan sudah terdaftar program BP Jamsostek.

“Karena corona ini wabah global, perawatan yang mengurus negara. Kalau kemungkinan terburuk ternyata pasien meninggal dan pasien terdaftar sebagai peserta, maka masuk dalam perlindungan jaminan kematian,” pungkasnya.

(*/arh)

 

loading...

Feeds