3.145 Pengurus E-Waroeng Jawa Barat Dilindungi BP Jamsostek

FOTO BERSAMA: Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen (kedua kanan) didampingi Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja (kiri) dan Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BP Jamsostek M. Yamin Pahlevi (kedua kiri) usai menandatangani perjanjian kerja sama Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dengan CV Tri Enggal Jayasakti untuk perlindungan 7010 pengurus e-Waroeng.

FOTO BERSAMA: Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen (kedua kanan) didampingi Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja (kiri) dan Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BP Jamsostek M. Yamin Pahlevi (kedua kiri) usai menandatangani perjanjian kerja sama Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dengan CV Tri Enggal Jayasakti untuk perlindungan 7010 pengurus e-Waroeng.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, Pemprov Jabar sangat memikirkan kesejahteraan para pengurus e-Waroeng. Sampai saat ini tak kurang dari 3.145 pengurus e-waroeng telah terlindungi program BP Jamsostek.

“Mulai Maret 2019, Sekda Provinsi Jabar dan Dinas Sosial Provinsi Jabar memberikan tugas kepada BP Jamsostek untuk memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pengurus ini lebih nyaman selama bekerja,” ucap Tidar, kemarin.

Tidar menambahkan, Dinas Sosial Provinsi Jabar mencatat terdapat kurang lebih 7.010 pengurus yang perlu dilindungi BP Jamsostek yang tersebar di 27 kabupaten dan kota se-Jabar. Karena itu dengan dukungan ini, pihaknya akan berusaha agar semuanya terlindungi dan berharap semua pengurus memiliki hak yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial seperti yang didapat pekerja formal lainnya.


Perlindungan ini diberikan sejak berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja dan kembali lagi ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan maupun resiko meninggal dunia, peserta tersebut akan dilindungi BP Jamsostek,” katanya.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepedulian Pemprov Jabar dan Dinas Sosial Provinsi Jabar yang sangat memikirkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial seluruh pengurus e-Waroeng di Provinsi Jabar,” sambungnya.

Tidar menyebut, untuk memaksimalkan kepastian perlindungan pengurus e-Waroeng tersebut, BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci telah menandatangani perjanjian kerja sama, Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dengan CV Tri Enggal Jayasakti untuk menjadi Agen Perisai.

“Kami berharap dalam waktu dekat ke 7.010 pengurus e-Warong bisa terlindungi,” pungkasnya.

(muh)

 

loading...

Feeds