Kejari Amankan Dua Rumah Hasil Korupsi

Kejari Cimahi eksekusi dua unit rumah milik terpidana kasus tipikor pengadaan alkes RSUD Cibabat dan kasus pemalsuan faktur pajak untuk mengganti kerugian negara.

Kejari Cimahi eksekusi dua unit rumah milik terpidana kasus tipikor pengadaan alkes RSUD Cibabat dan kasus pemalsuan faktur pajak untuk mengganti kerugian negara.

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi menyita dua unit rumah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Cibabat dan Tindak Pidana Umum (Pidum) pemalsuan faktur pajak di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andrie Dwi Subianto, mengatakan untuk kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Cibabat dengan terpidana Herry Supriyatna, Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Kompleks Aneka Bakti, RT 07/11, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

“Rumah kita sita untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 4,6 miliar,” terang Andri Dwi Subianto di Kejari Cimahi, Rabu (11/3/2020)

Menurutnya penyitaan tersebut mengacu Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/PID.SUS/2018. “Eksekusi dilakukan sesuai perintah putusan proses hukum terakhir. Hal itu sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pemalsuan faktur pajak dengan terpidana Tatang Susanto alias Ko Cacang, Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Jalan Singosari Estaten RT 04/27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.BDG untuk kasus pemalsuan faktur pajak. Kasus tersebut berlangsung di tahun 2016, ratusan faktur pajak fiktif dibuat oleh terpidana sedangkan uang pajak tak disetorkan.

“Untuk kasus ini, Kejari Cimahi mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang menerima dari Dirjen Pajak. Dalam putusan itu tercatat kerugian negara Rp 12 miliar, tapi karena tindak pidana perpajakan dendanya dikali dua, maka jadi Rp 24 miliar,” ucapnya.

Akibat kedua kasus tersebut belum ada sama sekali uang pengganti yang masuk ke negara dalam hal ini rumah menjadi barang yang disita. Saat dieksekusi, kedua unit rumah masih dihuni oleh keluarganya. Eksekusi turut disaksikan RT-RW, Lurah setempat, serta Babinsa-Bhabinkamtibmas.

“Belum ada uang pengganti yang masuk ke negara. Para terpidana sedang menjalankan hukumannya,” imbuhnya.

Dikatakan Andri, jika melihat rumah yang disita dari kedua kasus tersebut, kemungkinan tidak akan menutupi total kerugian negara. Namun untuk memastikan nilai bangunan, pihaknya akan melibatkan tim appraisal untuk menghitung total aset tersebut.

“Pada akhirnya nanti dilelang untuk menutupi kerugian negara. Kalau tidak memenuhi maka akan ditambah hukuman subsider sesuai putusan. Kita akan telusuri lagi, siapa tahu masih ada aset yang lain yang bisa diselamatkan untuk menutupi kerugian negara,” katanya.

(bie/c)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …