Kejaksaan Negeri Cimahi Imbau Badan Usaha Patuhi Regulasi JKN-KIS

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI  –Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja, memberikan usulan pengenaan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya serta melaporkan kepada instansi yang berwenang terkait ketidakpatuhan tersebut. Berdasarkan hal tersebut BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap ITahun 2020 tingkat Kota Cimahi, Rabu (12/03/20).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wil IV Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, beberapa stakeholder terkait lainnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi serta Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi.

Adapun fokus utama dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini adalah sebagai wadah bersama untuk membahas tentang penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Cimahi. Khususnya untuk Peserta JKN-KIS dari sektor Peserta Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan melalui Badan Usaha. Mengingat betapa pentingnya Program JKN-KIS ini, maka sudah seharusnya semua pihak ikut membantu BPJS Kesehatan dalam mewujudkan amanat pemerintah agar setiap penduduk memiliki jaminan kesehatan.

“Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ini. Kita harus saling bantu agar pekerjaan ini menjadi lebih ringan. Karena hal ini sudah menjadi fokus penting dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Sukoco.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih juga berterima kasih dan mengapresiasi para pihak yang mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS ini.

“Banyak cara yang bisa kita lakukan, selain dengan sosialisasi dan edukasi pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja, kita juga melakukan kunjungan langsung ke Badan Usaha. Untuk mewujudkan program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan perlu membangun sinergi dengan seluruh stakeholder JKN-KIS. Peran Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum sangat diperlukan guna mendukung keberlangsungan program JKN-KIS ini,” jelas perempuan yang akrab disapa Ichi ini.

(dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …