POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Kementerian Sosial dan BPJS Pusat mencabut 30 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, pencabutan tersebut dilakukan lantaran penerima bantuan kesehatan bagi warga miskin tersebut dinilai sudah tidak berhak berstatus sebagai penerima.
“Cut-off atau pencabutan ini dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya peserta PBI-JKN tersebut telah meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Sosial Bandung Barat, Heri Partomo saat ditemui Radar Bandung, Selasa (10/3//2020).
Ia menambahkan, Pemkab Bandung Barat diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) ulang bagi calon peserta PBI-JKN.
“Terkait PBI-JKN ini kalau yang ternyata sudah dicut-off ini masih berhak, silakan diusulkan kembali untuk mendapatkan kembali pada periode berikutnya,” katanya.
Sejauh ini, Pendataan peserta PBI-JKN, kata Heri, merupakan kebijakan dari pemerintahan pusat yang berhubungan dengan penanganan kemiskinan berdasarkan data dari Pusdatin Kemensos RI.
“Kebijakan proses verivali untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut telah menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Berbasis Android (Siks-droid),” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pendataan ke lapangan secara langsung. Namun demikian, untuk mengeluarkan kebijakan itu berada di tangan Kemensos.
“Yang mengeluarkan kebijakan siapa yang masuk desil berapa dari Kemensos, kita hanya sebatas mengusulkan ke Kemensos,”pungkasnya.