BP Jamsostek Bandung Suci Minta Perusahaan Update Data Karyawan Versi Elektronik

SOSIALISASI: BP Jamsostek Bandung Suci menyosialisasikan PP 82 Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat (12/3/2020).  (Foto : IST)

SOSIALISASI: BP Jamsostek Bandung Suci menyosialisasikan PP 82 Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat (12/3/2020). (Foto : IST)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pekerja dan perusahaan diminta update Kartu BP Jamsostek versi elektronik. BP Jamsostek memberikan kartu baru berupa kartu elektronik yang lebih multifungsi kepada para peserta.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, tertuang dalam pasal 2 Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa kartu peserta berupa kartu dalam bentuk fisik dan kartu dalam bentuk digital atau elektronik.

Kartu elektronik ini berfungsi sama seperti kartu fisik sebelumnya. Hanya saja, kini para tenaga kerja tidak perlu repot lagi atau takut ketika kartu tersebut hilang dan rusak.

Kata dia, adanya kartu elektronik ini akan mempermudah para pekerja khususnya di Bandung dalam menerima manfaat dan layanan tambahan dari program-program BP Jamsostek.

Manfaat lain adalah kecepatan dalam klaim dan mendapatkan kartu karena langsung dikirimkan melalui email peserta setelah terdaftar dan tidak perlu repot ke Kantor Cabang BP Jamsostek.

Selanjutnya, sambung Tidar, keamanan data peserta melalui QR code dan informatif untuk melakukan cek saldo JHT, status peserta dan data penting lainnya.

“Memiliki fungsi penggunaan yang sama dengan kartu fisik bagi peserta BP Jamsostek,” ujar Tidar.

Tidar menyebut, kartu digital sangat mudah diakses melalui aplikasi mobile BPJSTKU, SIPP Online dan website resmi BP Jamsostek, sehingga tidak perlu takut kartu hilang atau rusak.

“Peserta dapat merasakan berbagai macam keunggulan manfaat lainnya saat bertransaksi di merchant yang bekerja sama dengan BP Jamsostek,” katanya.

Tidar menuturkan, kartu elektronik ini membutuhkan data kepesertaan yang valid, untuk itu pihaknya sangat berharap para pemberi kerja (dalam hal ini HRD) dapat membantu dalam proses memutakhirkan data karyawannya.

Hal ini diperlukan agar semua peserta BP Jamsostek dapat merasakan setiap manfaat yang kami berikan, karena itu diperlukan kemutakhiran data yang didaftarkan sehingga pelayanan yang diberikan bisa dilakukan semaksimal mungkin.

“Para pekerja juga bisa melakukan koreksi langsung ke kantor BP Jamsostek mengenai validitas NIK dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” tutupnya.

(arh)

loading...

Feeds