POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Komisi III DPR meminta kepastian pemerintah tentang kelanjutan pembahasan RUU carry over periode 2014–2019. Dua di antaranya adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Permintaan itu muncul dalam rapat kerja DPR bersama Menkum HAM Yasonna H. Laoly.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengaku heran dengan sikap pemerintah yang terkesan tarik-ulur dalam pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. ’’Padahal, pembahasan oleh DPR periode sebelumnya sudah mencapai 99 persen. Mengapa sampai sekarang diulur-ulur?’’ ujarnya belum lama ini.
Adies pun menuding pemerintah tidak serius menindaklanjuti pembahasan. Padahal, dua RUU itu sama-sama inisiatif pemerintah. ’’Kami minta kejelasan. Apakah begitu masuk reses kita sudah mulai pembahasan?’’ tanya politikus Golkar tersebut.
Menanggapi desakan itu, Yasonna menyatakan bahwa pembahasan RUU harus disertai surat presiden (surpres). Dia pun berjanji menanyakan penerbitan surpres ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Terkait dengan RUU carry over, Yasonna memastikan bahwa pembahasan tidak akan dimulai dari nol lagi. Pembahasan tinggal difokuskan pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial. ’’RUU KUHP kemarin kita berdebat pada 14 pasal. Di situlah nanti kita mulai,’’ ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.