POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Supriadi alias Eyang Anom (50) harus menjalani hukuman penjara kurang lebih 15 tahun. Dukun cabul itu melakukan tindak asusila persetubuhan terhadap kedua anak tirinya MR (20) dan TP (19). Diketahui, pelaku pernah menghuni penjara selama 4 tahun setelah terbukti melakukan pencurian.
“Pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut,” kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).
Yoris menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat itu dilakukannya terhadap korban TP saat masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan TP sudah sempat melahirkan anak dari tersangka.
“Sekarang anaknya sudah berusia 4 tahun hasil persetubuhan dengan tersangka,” ujarnya.
Sementara terhadap adik korban MR, aksi bejat dukun Eyang Anom dilakukan sejak korban berusia 15 tahun. “Saat korban SMP hingga korban 19 tahun 8 bulan pelaku melakukan persetubuhan,” terang Yoris.
Namun, kelakuan bejat dukun Eyang itu selalu ditutup-tutupi dengan ancaman. Korban sendiri baru berani bercerita ketika diyakinkan oleh ibu kandungnya untuk mengungkapkan aksi cabul hingga persetubuhannya itu.
“Korban baru bercerita bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dari usia 12 tahun dan kakaknya MR pun pernah jadi korban,” ucapnya.
Menurut Yoris, tersangka dalam melakukan aksi bejatnya itu selalu di ruang praktiknya yang di Kampung Babakan Tegalaja, RT 04/05, Desa Sukatani, Desa Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Tersangka selalu melakukan ancaman kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu balok atau kapak bila korban tidak mau untuk bersetubuh,” ungkap Yoris.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku Eyang Anom, aksinya itu itu dikarenakan tergoda dan melakukannya di ruang praktik dukunnya.
“Iya tergoda, lama-lama jadi terbiasa. Pintunya dikunci. Saya ngancem biar anaknya mau,” ujarnya.
Eyang Anom jugamengaku bahwa dirinya sudah sekitar lima tahun menjalankan praktiknya sebagai dukun di kediamannya di Kampung Babakan Tegalaja, RT 04/05, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Namun, disela-sela menjalankan praktiknya, pria paruh baya yang memiliki nama lain M Yusuf itu diam-diam sering mencabuli hingga melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya. “Seinget saya sudah 5 tahunan jadi dukun. Dari tahun 2015,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya di ruang praktik dukun cabul itu, terdapat sejumlah barang-barang yang identik dengan dukun. Seperti kendi, kain kafan, keris, dupa hingga kemenyan.
“Iya memang ada kaya sesajen,” kata dia.
Tersangka mengakui pasien yang datang ke tempat praktiknya rata-rata dengan maksud berkonsultasi soal pernikahan, pengobatan hingga penglaris. Namun, ia menampik pasien yang datang kepadanya menjadi korban pencabulan juga.
“Kadang saya dibayar Rp 30 ribu, kadang juga enggak dibayar. Kalau pasien enggak ada yang jadi korban,” sebutnya.
Namun sejauh ini, Lanjut Yoris mengungkapkan, korban pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan Eyang Anom baru dua, yang tak lain adalah anak tiri tersangka. Pihaknya akan melakukan pengembangan dikhawatirkan ada korban lain selain kedua anak tirinya.
“Dikhawatirkan ada korban lain. Kita lakukan pengembangan,” tandasnya.