BP Jamsostek Gencar Sosialisasikan Peningkatan Manfaat

SOSIALISASI: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (kiri) dan Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif (kanan) usai Sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 BP Jamsostek di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2).

SOSIALISASI: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (kiri) dan Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif (kanan) usai Sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 BP Jamsostek di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2).

Selain itu, sambung Krishna, di sektor formal pun dinilai belum maksimal. Dari sekitar 10,8 juta pekerja formal, BP Jamsostek baru bisa menyerap sekitar 42 persen. Penyebabnya, para pekerja belum memahami manfaat yang bisa didapatkan jika menjadi peserta.

“Ini jadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus menyosialisasikan manfaat program BP Jamsostek secara lebih masif kepada masyarakat, caranya bisa bekerjasama dengan pemerintah provinsi atau kota dan kabupaten,” imbuhnya.

Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.

Manfaat JKK semakin baik dengan terbitnya PP tersebut, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh.

Kemudian, biaya transportasi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa dari Rp12 juta untuk satu orang anak, menjadi Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Kata Krishna, dengan peningkatan manfaat ini pihaknya mengajak seluruh pekerja segera mendaftarakan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi BPJSTKU atau datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

“Selain itu bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tetang BP Jamsostek dapat menghubungi Contact Center 175,” pungkasnya.

(arh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …