POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Saat ini kendaraan listrik menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat. Bukan hanya mudah digunakan, tapi juga lebih efisien biaya.
Namun meski sudah berkembang, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat regulasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Manajer Operasional MIGO DKI Jakarta Sukamdani menyambut baik rencana pemerintah. Sukamdani yakin aturan yang dibuat pemerintah itu demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat mendukung semua aturan yang akan dibuat pemerintah dengan catatan tidak ada pihak-pihak yang diberatkan dan harus berdiskusi dengan semua para pelaku usaha,” kata dia ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (23/2/2020).
Lebih lanjut, dia meyakini aturan yang dikeluarkan pemerintah nantinya dapat mendukung perkembangan kendaraan listrik. Sukamdani pun memberikan masukan kepada pemerintah terkait aspek-aspek yang perlu diatur dalam regulasi tersebut.
“Pembatasan pada kecepatan, batasan usia, dibuatkan jalur khusus sepeda listrik atau bisa bergabung dengan jalur sepeda yang sudah ada, kewajiban perlengkapan keselamatan berkendara dan uji laik bagi sepeda listrik tertentu,” tuturnya.
Diapun berharap, regulasi ini dapat diimplementasikan pada tahun ini juga. “Kalau bisa tahun ini ya, karena kan industri kendaraan listrik ini cepat sekali berkembang. Jadi, bisa sama-sama beriringan dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi untuk sepeda listrik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, teknologi sepeda listrik ini memang sesuatu yang menarik.
“Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendi, dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat,” katanya, Jumat (21/2/2020).
Menurut Budi, pertumbuhan pengguna sepeda listrik ini harus direspons secara cepat. Sehingga teknologi yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat ini tidak menimbulkan dampak negatif.
Dalam diskusi grup, Budi meminta masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia agar regulasinya bisa diterapkan dengan baik. “Agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontrapositif, yang mungkin tidak perlu,” katanya.
Budi memperkirakan, salah satu yang akan diatur adalah jarak pengunaan sepeda listri. Adapun yang menjadi pertimbangan yakni jarak dari rumah ke stasiun atau halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun atau halte angkutan umum ke kantor (last mile).