Strategi Kendalikan Inflasi dengan Membangun Pusat Distribusi Komoditas Kebutuhan Pokok

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan strategi mengendalikan inflasi dengan cara membangun pusat distribusi komoditas kebutuhan pokok masyarakat. Ini pun sebagai upaya menekan pelambatan laju pertumbuhan ekonomi.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Moh. Arifin Soedjayana mengatakan kebijakan itu diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Nantinya, hal ini ditindaklanjuti dengan lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi.

“Pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga (buffer) yang bisa berperan sebagai stabilisasi harga,” kata dia di Bandung, Jumat (21/2/2020).

Penyanagga ini tidak berbentuk ritel untuk menampung komoditas di sebuah gudang saat persediaan banyak untuk mengantisipasi anjloknya harga. Rencananya, pembangunan pusat distribusi provinsi ini di 14 wilayah di Jawa Barat.

Namun, sebelumnya ia ingin mengoptimalkan tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah ada. Optimalisasi SRG ini bagian dari langkah awal pembentukan pusat distribusi.

“SRG itu bisa dijadikan pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur kita berikan bantuan mesin pembersih beras,” terang dia.

Sesuai dengan tujuan pembentukan pusat distribusi provinsi ini untuk melindungi petani dari sisi stabilitas harga pasar, maka dibutuhkan peran serta BUMD Jawa Barat lainnya yakni BUMD Jabar Agro.

Ia berharap DPRD Jawa Barat memberikan dukungan mendukung dari sisi pengesahan anggarannya. Sebab, peraturan daerah pusat distribusi provinsi ini merupakan salah satu perda inisiatif DPRD Jawa Barat.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Khususnya bagi para produsen termasuk petani, nelayan, peternak, dan pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau yang dijual.

Raperda Pusat Distribusi Provinsi ini dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat. “Ada sekitar 50 pasal yang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” pungkasnya.

(cr4)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …