POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Bandung Soekarno Hatta, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait PP82 Tahun 2019, yang mana perubahan atas PP 44 Tahun 2015 tentang kenaikan manfaat Program JKK dan JKM. Kegiatan tersebut dihadiri 75 perusahaan strategis dan 15 mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di wilayah Bandung dan Kabupaten.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 klai upah. Selai itu juga santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Sosialisasi juga dihadiri Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Yudi Azis SE, S.Si, S.Sos, MT, Ph.D Ia turut menjelaskan mengenai “urgensi jaminan social dari sudut pandang ekonomi bisnis bagi perusahaan”.
“Jika dilihat dari cost rasio bagi perusahaan, program BP Jamsostek justru lebih menguntungkan bagi perusahaan dalam melindungi para pekerjanya” ujar Yudi dalam paparanya.
Bantuan beasiswa yang ada dalam manfaat program JKK juga mengalami peningkatan manfaat cukup signifikan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.