BPJS Kesehatan Cimahi Beri Pemahaman Program JKN-KIS pada Forum HRD Kota Cimahi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Untuk menjawab dan menuntaskan berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terutama untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menggelar pertemuan diskusi dengan Forum HRD Kota Cimahi, Kamis (20/02/2020). Berbagai permasalahan disampaikan untuk diberikan solusi dan penjelasan agar penyelenggaraan Program JKN-KIS menjadi semakin baik kedepannya.

Di dukung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, BPJS Kesehatan menyampaikan regulasi terbaru mengenai Program JKN-KIS. Karena selama ini yang banyak menjadi kendala di segmen PPU Swasta adalah mengenai kepesertaan dimana sebagian pekerja sudah menjadi peserta PBI atau suami/istri pun sudah terdaftar dalam segmen lain, sehingga sering ditemukan ada selisih jumlah pekerja atau ketidakpatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang dirubah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, disebutkan bahwa suami istri yang sama-sama bekerja baik itu sebagai pegawai negeri maupun swasta, maka tetap wajib didaftarkan oleh masing-masing pemberi kerja. Nantinya, suami atau istri tersebut dapat memilih kelas perawatan tertinggi di antara keduanya.

”Hal tersebut juga berlaku untuk kepesertaan PBI. Karena pada dasarnya menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke dalam Program JKN-KIS. Sehingga para pekerja dan keluarganya yang menjadi peserta PBI maka wajib dialihkan menjadi peserta PPU,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Ichi ini juga menjelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran peserta PPU Swasta. Selain dapat didaftarkan secara manual, pemberi kerja atau badan usaha dapat mendaftar ke BPJS Kesehatan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Dalam aplikasi tersebut, badan usaha yang akan mengajukan permohonan izin berusaha wajib terdaftar terlebih dahulu ke dalam BPJS Kesehatan.

Terkait pelayanan kesehatan, Ichi memaparkan mengenai alur dan prosedur pelayanan kesehatan di era JKN-KIS yang pada intinya dilaksanakan secara berjenjang. Dia juga menegaskan mengenai hal-hal yang tidak dijamin sebagai tambahan pemahaman kepada peserta. Termasuk informasi mengenai ketentuan bayi baru lahir yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib didaftarkan ke Program JKN-KIS maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Untuk anak keempat peserta PPU, maka dapat didaftarkan sebagai peserta mandiri terlebih dahulu.

“Jika selanjutnya menghendaki masuk dalam kategori keluarga tambahan maka dapat berkoordinasi dengan bagian kepegawaian masing-masing badan usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan dari PT Rajawali Hiyoto, Nelly Siregar menambahkan, pihaknya mengaku sangat senang dan terbuka apabila diadakan kegiatan seperti ini. Karena menurutnya kegiatan ini dapat menjadi jembatan bagi para HRD yang membutuhkan informasi apapun terkait Program JKN-KIS untuk berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan.

”Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kami tentang jaminan kesehatan bagi pekerja. Mari bersama-sama mendukung Program JKN-KIS ini sesuai tugas tanggung jawa dan kewenangan masing-masing,” kata Nelly.

(BS/dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …