POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Subang tahun 2017-2025, terus digodok DPRD Subang. Raperda ini untuk memetakan sektor pariwisata, retribusi, dan pengembangan wisata.
“Saat ini kami tengah kaji peraturan dari tentang pengelolaan kepariwisataan, karena Raperda harus sinkron dengan peraturan lain di atasnya dari provinsi maupun kementerian,” ujar Wakil Ketua I DPRD Subang, Elita Budiarti, Senin (17/2/2020)
Menurut Elita, Raperda kepariwisataan sangat penting. Hal ini mengingat Subang sedang gencar membangun sektor pariwisata.
“Raperda ini nanti berkaitan pula dengan retribusi tempat wisata,” ucapnya.
Sektor pariwisata ini, lanjut Elita akan sangat berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Oleh karen itu, pariwisata harus terus ditingkatkan kualitasnya, sehingga banyak mendatangkan wisatawan,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Bupati Ruhimat, dalam era reformasi keterbukaan globalisasi dewasa ini perlu menyimak ulang setiap peraturan yang masih berlaku dalam rangka menguji keefektifan dan akuntabilitasnya pada industri pariwisata.
“Dalam hal ini tentunya Pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Subang dan rencana induk pembangunan pariwisatanya” ujar Ruhimat dalam sambutannya
Selain itu, perlu adanya tataan yang memberikan iklim kondusif bagi masyarakat dan industri pariwisata.
Karena pada hakikatnya pariwisata itu bertumpu pada keunikan kekhasan, serta keaslian, sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsif dan hakiki.
“Karena pada dasranya pengembangan kepariwisataan untuk kelestarian.Subang harus tetap dijaga dan dipelihara supaya pelindung kepemilikan aset masyarakat setempat dan terpeliharanya lingkungan hidupnya,” pungkasnya.