POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci bayarkan total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp535,852,227,570.00 sepanjang tahun 2019. Rinciannya, pekerja Penerima Upah (PU) sebesar Rp535,524,039,960.00 dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp328,187,610.00.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menuturkan, program JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
“Peserta program JHT ini merupakan pekerja PU, PBU upah dan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Suhedi.
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program ini memberi kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
“Syarat pencairan juga mudah, siapkan kartu kepesertaan BP Jamsostek, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan atas nama peserta dan surat keterangan pengalaman kerja. Semua dibawa yang asli dan fotocopy,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, cara yang dapat dilakukan untuk klaim JHT BP Jamsostek bisa diakses secara online. Peserta bisa registrasi dengan mengakses link antrian online atau direct url ke https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian peserta akan diminta untuk mengisi form nomor induk e-KTP, nomor kartu peserta BP Jamsostek.
“Lalu peserta memilih kantor wilayah dan kantor cabang pelayanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan. Selanjutnya peserta mendapatkan dokumen booking yang akan di verifikasi di kantor cabang kedatangan. Hal ini, untuk dicetak ulang dengan menginput code booking atau dengan menscan QR code antrian online,” paparnya.
Suhedi juga menyebut, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan beberapa bank di Kota Bandung untuk membuka layanan Service Point Office (SPO) guna mengurangi kepadatan antrean, khususnya bagi peserta yang hendak mengklaim JHT.
“Peserta cukup bawa syarat-syarat pencairan klaim JHT, nanti pihak bank akan membantu melakukan proses pencairan,” pungkasnya.