Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur serta penyebaran foto dan video porno berhasil diamankan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (14/2/2020).

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur serta penyebaran foto dan video porno berhasil diamankan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (14/2/2020).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur serta penyebaran foto dan video porno berhasil diciduk oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku bernama Jaenudin (38) ini menggunakan media sosial dalam melancarkan aksi mencari korban.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan kasus ini bermula saat korban perempuan yang berusia 13 tahun mendapati pesan di facebook dari akun bernama Shinta berisi tawaran pekerjaan dengan gaji Rp 12,5 juta. Salah satu syaratnya mengirimkan foto tanpa busana.

Belakangan diketahui pemilik akun Shinta adalah Jaenudin. Ia meminta korban bertemu. Jika menolak, foto yang sudah dikirimkan korban akan disebarkan di media sosial.

Karena takut, korban menemui Jaenudin di sebuah tempat di kawasan Babakan Siliwangi, Kecamatan Anjarsari, Kabupaten Bandung. Di sana, korban dipaksa melakukan hubungan badan dan merekamnya.

Rekaman itu kemudian disebarkan oleh Jaenudin di media sosial. Beberapa hari kemudian, pihak keluarga korban mengetahui video tersebut. Setelah mendengar kronologis dari korban, mereka melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung pada 8 Februari 2020. Beberapa hari kemudian, Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Jaenudin di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sebelum bertemu pelaku, korban sempat diminta foto telanjang dan saat bertemu pelaku, korban diancam hingga akhirnya terpaksa memenuhi hasrat pelaku. Karena diancam begitu akhirnya mau sampai melakukan hubungan badan lalu melarikan diri. Kemudian minta tolong pada warga setempat lalu kembali kepada orang tuanya,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (13/2/2020).

Atas kejahatannya, Hendra mengatakan pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 81 serta Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan jika menemukan akun tidak dikenal dan ingin berkenalan agar teliti. Termasuk jika ada yang meminta video call dari nomor yang tidak dikenal sebaiknya ditolak saja,” ujar Hendra.

Sementara itu, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Sandi Lesmana, mengaku akan melakukan pendampingan kepada korban. Selain itu akan dilakukan sosialisasi kepada sekolah agar berhati-hati menggunakan media sosial. “Harap berhati-hati jika memiliki kenalan baru di media sosial,” pungkas Sandi.

(fik/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …