Tujuh Calon PPK Berafiliasi dengan Parpol

ILUSTRASI : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada tujuh orang calon komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berafiliasi dengan partai politik.

ILUSTRASI : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada tujuh orang calon komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berafiliasi dengan partai politik.

POJOKBADUNG.com, SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada tujuh orang calon komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berafiliasi dengan partai politik.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menyatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk mempertimbangkan penunjukan para calon komisioner PPK tersebut.

Nama calon PPK tersebut  ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi sistem rujukan KPU saat verifikasi peserta pemilu. “Ada lima orang yang namanya ada di Sipol, juga ada dua orang yang merupakan caleg, bahkan satu diantaranya mencalonkan diri di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Hedi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).

Sesuai peraturan KPU (PKPU) pasal 18 ayat poin E, syarat calon PPK tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Pada prinsipnya, ketika nama yang bersangkutan ada di Sipol, sekalipun yang bersangkutan menyangkal bahwa dirinya merupakan anggota parpol tertentu, tapi tidak ada surat pengunduran diri, maka, secara administrasi dan formalitas yang bersangkutan masih merupakan anggota parpol tersebut.

Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap para anggota parpol, tetapi juga dilakukan pengawasan terhadap mereka yang rangkap jabatan dengan instansi lainnya. Hal tersebut sudah ada yurisprudensinya.

“Bagi penyelenggara pemilu yang melanggar bisa diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegas Hedi.

Herdi menuturkan bahwa salah satu tugas yang diberikan UU bagi Bawaslu antara lain mengawasi proses rekrutmen PPK dengan fokus antara lain, tidak menjadi anggota parpol, belum dua periode menjadi PPK, tidak mempunyai hubungan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, ketepatan pembentukan PPK, kecukupan umur, dan tidak diberhentikan dengan hormat oleh DKPP.

Oleh karena itu, bukan berarti Bawaslu bertindak sewenang-wenang tanpa dasar atas apa yang dilakukan oleh KPU. Pasalnya, proses rekrutmen petugas dibawah struktur Bawaslu juga bisa diawasi oleh publik.

Jajaran komisioner KPU Kabupaten Bandung diminta bisa lebih cermat dalam memilih calon anggota PPK. Bahkan, mereka yang pada Pemilu serentak 2019 dianggap tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebaiknya juga dipertimbangkan ulang sekalipun yang bersangkutan memiliki pengalaman.

(fik/b)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …