POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Komisi I DPRD KBB panggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat. Pemanggilan tersebut terkait redistribusi TKK yang ada di wilayahnya. Padahal, ribuan pegawai tersebut bakal kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi mengatakan, pihaknya meminta agar Pemkab Bandung Barat menyiapkan alternatif bagi pegawai TKK yang saat ini tersebar di seluruh SKPD.
“BKPSDM harus segera mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait keberadaan TKK hingga tahun 2023 dari mulai sekarang,” kata Wendi, saat ditemui Radar Bandung, Senin (10/2/2020).
Ia menyebut, pendistribusian TKK tersebut merupakan pegawai yang teranggarkan di APBD Kabupaten Bandung Barat. Wendi mengakui, memang masih terdapat pegawai yang belum terakomodir dalam APBD.
“TKK yang ada di kita itu sekitar 3.786 orang teranggarkan sebesar di angka Rp 14 miliar, belum tenaga sukwan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai, BKPSDM KBB, Dini Setiawati mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dari Komisi I DPRD KBB terkait PP 49 2018 tentang P3K. Terlebih, para TKK tersebut harus menerima keputusan jika ada pemutusan kerja pada tahun 2023 mendatang.
“Para staf non PNS harus mampu mencari peluang lain, dari pihak BKPSDM pun akan memberikan surat kembali ada SKPD agar diberitahukan kepada pegawai non PNS,” ungkap Dini.
Bahkan Dini menyebut, sejauh ini belum ada aturan pasti dari pemerintah pusat terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Penjanjian Kerja (P3K) tersebut.
“Kalau yang masih muda bisa ikut tes CPNS,” katanya.
Disinggung terkait redistribusi TKK, Dini mengatakan, pihaknya baru melakukan redistribusi pegawai TKK sebanyak 325 orang dari rencana pada tahap awal sebanyak 500 orang.
“Ada juga pegawai TKK yang mengundurkan diri karena ingin mencari pekerjaan lain,” katanya.