POJOKBANDUNG.com, CIWIDEY – Polsek Ciwidey berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 30 unit kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat jenis pick up.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taofik mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus curanmor, berawal dari pada Selasa (28/1) pukul 14.00 WIB di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, telah dilakukan penangkapan terhadap DPO tersangka RG, yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polsek Ciwidey sebanyak 19 TKP. Kemudian pada Rabu (29/1) pukul 10.00 WIB dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka A di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, pada Sabtu (8/2) pukul 23.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan pada tersangka R di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
“Kemudian Polsek Ciwidey melakukan pengembangan di wilayah Cidaun-Cianjur, Rancabuaya-Bungbulang Garut. Dari pengembangan tersebut didapatkan hasil 30 unit motor dan 2 unit mobil jenis pick up. Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil operasi para tersangka sejak Mei 2019 hingga Januari 2020,” ungkap Ivan saat ekspos curanmor di Mapolsek Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin (10/2/2020
Selain puluhan kendaraan bermotor, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka. Diantaranya, dua kunci astga, tujuh mata kunci astag, soket untuk mencuri mobil, pembuka magnet, dan gurinda sebagai pembuat mata kunci astag.
“Barang bukti ini masih bisa berkembang, menyusul masih adanya tersangka yang DPO yaitu S yang berperan sebagai penadah. Motor curian tersebut dijual dengan harga tiga jutaan per unitnya. Jadi dugaan kami masih banyak kendaraan hasil aksi jahat para tersangka ini. Tidak hanya yang sudah kami sita,” jelas Ivan.
Adapun modus operandinya,tambah Ivan, yaitu pelaku beraksi pada siang dan malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang terparkir di pinggir jalan atau di lokasi yang sepi. Dalam melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu hunting mencari sasaran dengan berboncengan sepeda motor. Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda, tersangka RG berperan merusak kunci kontak kendaraan, tersangka A mengawasi situasi dan membawa kendaraan curian.
“Ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Jam operasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” tambah Ivan.
Salah seorang tersangka, RG yang juga seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadiahi timah oleh polisi karena berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan. Selanjutnya, menurut pengakuan para tersangka, tutur Ivan, mereka melakukan aksi jahatnya di puluhan lokasi. Setidaknya 19 lokasi di Ciwidey dan lebih dari 30 lokasi di luar Ciwidey.
“Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawa kendarana hasil curian itu ke wilayah Cianjur selatan,” tutur Ivan
Ketiga tersangka yang telah diamankan, dijerat pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ivan menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika memarkirkan motornya terutama di pinggir jalan.
“Walaupin cuma sebentar tapi tetap harus diamankan dengan kunci ganda ,” tandas Ivan.
Sementara itu, salah seorang korban pencurian, Asep Solihin mengucapkan terima kasih kepada Anggota Kepolisian Polresta Bandung dan Anggota Kepolisian Polsek Ciwidey, yang sudah menemukan motornya yang hilang tiga minggu yang lalu.
“Saat itu saya sedang berkebun, setelah kembali motor saya sudah hilang,” pungkas Asep.