POJOKBANDUNG.com, KAB.BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan di kedai ramen, di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Ternyata ada empat orang lagi yang menjadi tersangka dan kini statusnya sudah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung, AKBP A Agus R, mengungkapkan sejumlah fakta terbaru terkait pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban, di kedai ramen beberapa waktu yang lalu.
Fakta pertama, menurut Agus, polisi masih memburu empat pelaku yang kabur dan menjadi daftar pencarian orang. Keempat pelaku tersebut berperan sebagai pembantu yang menutupi jejak kejahatan pelaku utama.
“Keempat pelaku yang masih DPO ini membantu pelaku membersihkan darah dan sebagainya di lokasi pembunuhan. Mereka semua melarikan diri,” ucap Agus saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/2/2020).
Agus mengimbau agar keempat pelaku segera menyerahkan diri ke polisi. Dengan begitu, ada pertimbangan hukuman jika keempat pelaku tersebut menyerahkan diri. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meminjam uang, atau dana untuk bijak dalam memilih lembaga keuangan. Ia meminta agar masyarakat memilih lembaga keungan yang sudah terdaftar di OJK.
“Jadi aman kalau ke lembaga yang sudah terdaftar ke OJK. Kalau misal ada yang menagih dengan cara kasar, tinggal lapor saja kepada kami. Jangan ambil tindakan sendiri seperti pelaku. Yang tadinya harusnya kasus perdata ini malah jadi kasus pidana,” ujar Agus.
Sebagai informasi, polisi kini sudah menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Dua orang adalah pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan otak pembunuhan. Sementara lima orang tersangka lainnya berperan sebagai pembantu dua orang tersangka utama. Untuk diketahui, dua tersangka utama berinisial LT (26) dan R (19). Sementara lima tersangka pembantu lainnya berinisial DM (20), SR (21), AM (20), DS (23), dan IN (21).
Fakta kedua, Agus menjelaskan bahwa pelaku juga mengambil uang korban, dimana dari hasil penyelidikan, pelaku utama mengaku mengambil uang korban senilai lebih dari dua juta setelah menghabisi nyawa korban.
“Jadi selain pasal 338 dan 340 KUHPidana, kedua pelaku juga melanggar Pasal 365 KUHPidana karena setelah mengeksekusi korban, pelaku mengambil uang milik korban,” jelas Agus.
Menurut Agus, tersangka membunuh korban karena terbelit hutang dan pusing untuk membayarnya. Tersangka berpikiran jika menghabisi nyawa korban, maka hutang bisa lunas.
“Pelaku tidak berfikir dan jika perbuatannya akan menyebabkan ia ditangkap dan dihukum penjara. Kedua pelaku utama inis sempat kabur ke Jakarta dan Bali sebelum tertangkap di salah satu masjid di Malang,” tambah Agus.
Fakta ketiga, Wakapolresta mengatakan untuk memuluskan rencananya, pelaku LT mengajak RM, pegawainya untuk membunuh korban. Menurutnya, LT mengiming-imingi RM akan diberi satu sepeda motor dan jabatannya di rumah makan Ramen akan naik.
“Iming-iming satu sepeda motor dan akan diangkat jabatannya. Hal tersebut membuat RM tertarik lalu menyiapkan mobil rental untuk mengangkut jenazah,” kata Agus.
Fakta keempat, sebelum dibunuh, pelaku menjanjikan kepada korban akan melunasi utangnya. Menurut Agus, datangnya korban ke kedai ramen tersebut karena dijanjikan oleh pelaku utama untuk melunasi sisa hutang yang pelaku pinjam kepada korban senilai Rp150 juta.
“Pelaku menjanjikan korban untuk melunasi hutang. Saat korban datang ke kedai, pelaku membawa korban ke belakang kedai untuk diajak ngobrol dan minum kopi. Tapi faktanya korban justru dihabisi disana,” sambung Agus.
Saat mengobrol dengan LT, pelaku R sempat menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu. Namun, korban memberontak. Akhirnya pelaku menghantamkan bata ke kepala korban.
“Korban masih berontak. Nah, dari situ korban menusukkan pisau dapur ke leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Agus.
Fakta kelima yaitu jasad korban dibuang di tiga tempat berbeda. Agus memaparkan bahwa setelah dihabisi, korban kemudian dibawa oleh pelaku utama dengan menggunakan mobil sewaan yang sudah disiapkan. Saat proses pembuangan jenazah, dua orang pelaku pembantu ikut mengikuti mobil sewaan itu dengan sepeda motor. Agus menambahkan bahwa sebelum dibuang di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pelaku sempat membawa jenazah ke daerah Kertasari dan Waduk Saguling.
“Jadi jenazah korban awalnya dibuang ke Kertasari. Tapi diambil lagi dan dibawa ke Saguling. Tapi akhirnya dibuang di Curug Cisaronde,” papar Agus.
Sebelum dibuang, tutur Agus, jenazah korban sempat dilucuti bajunya oleh para pelaku. Hingga kini, polisi masih mencari lokasi pembuangan baju milik korban tersebut. “Kami juga masih dalami kenapa pelaku tidak jadi membuang di Kertasari atau Saguling,” tutur Agus.
Sebelumnya diberitakan terkait terkuaknya kasus dugaan pembunuhan tersebut berawal dari laporan hilangnya Edward Silaban oleh keluarga korban.
“Kasus ini terjadi akibat masalah utang piutang. Pada 26 Januari 2020, malam, korban menagih hutang ke kedai ramen. Karena merasa teganggu, pelaku utama berinisial LT merasa terganggu dan berinisiatif melakukan pembunuhan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Selain itu juga, Kasatreskrim Polresta Bandung AKP, Agta Bhuana Putra, menuturkan, sebelum dibunuh, korban sempat video call dengan istrinya di kedai ramen tersebut. Namun, saat istri korban menghubungi kembali, handphone korban sudah tidak aktif.
“Istrinya kemudian mencari korban ke kedai dan menemukan motor suaminya disimpan di mess karyawan. Itulah awal bukti kami menguak kasus dugaan pembunuhan ini,” pungkas Agta.