POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AN (41) tewas dibekap pelanggannya, seorang juru parkir (jukir), Herdi Suhendar (47). Peristiwa itu terjadi disebuah kamar hotel, Minggu (26/1/2020) lalu. Herdi mengaku melakukan perbuatannya tersebut lantaran tak sanggup membayar jasa sesuai kesepakatan.
“Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).
Saat itu, kata dia, seusai bertugas sebagai juru parkir di alun-alun Kota Bandung, Herdi bertemu dengan korban, lalu sepakat untuk melakukan transaksi prostitusi. Mereka berdua menyewa sebuah kamar di hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Percekcokan pun terjadi setelah tersangka tidak bisa membayar jasa yang sudah disepakati.
Korban kesal, sementara Herdi pun tersulut emosi. Akhirnya, Herdi melakukan penyerangan dengan membekap mulut, hingga mencekik leher AN, hingga AN pun tak sadarkan diri. Menyadari kondisi tersebut, tersangka panik, lantas memutuskan pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang.
“Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Galih.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung meringkus Herdi ketika tengah bertugas di Alun-alun Kota Bandung.
Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan,” pungkasnya.