Pembobol Kas BRI Dituntut 11 Tahun Bui

Terdakwa pembobol kas Bank BRI, Cabang Tambun Bekasi, Ermansyah Putra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2/2020).

Terdakwa pembobol kas Bank BRI, Cabang Tambun Bekasi, Ermansyah Putra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2/2020).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Terdakwa pembobol kas Bank BRI, Cabang Tambun Bekasi senilai Rp13,8 miliar, Ermansyah Putra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2/2020). Dalam persidangan, terdakwa dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda dan mengembalikan sejumlah uang.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi. Ia
mengatakan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, serta telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penjara 11 tahun, denda Rp200 juta atau subsider enam bulan. Ermansyah juga harus mengganti uang Rp12 miliar, atau lima tahun penjara,” ujarnya dalam persidangan, Senin (3/2/2020).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, Ermansyah Putra diancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Modus yang digunakan terdakwa, kata Slamet, yaitu dengan melakukan penyelewengan kas induk dan melakukan pembobolan rekening deposito sejumlah nasabah dan juga membobol rekening aktiva valas.

Slamet menambahkan, terdakwa berhasil menggasak uang kas induk Bank BRI sebesar Rp1,4 miliar, sejumlah rekening aktiva valas sebesar Rp8,8 miliar, dan tiga deposito nasabah sebesar Rp3,5 miliar.

Aksinya dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Slamet menerangkan, terdapat juga saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebanyak Rp54,2 juta. Jika ditotalkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI sebesar Rp 13.8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh terdakwa.

Sidang lanjutan akan dilakukan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

(arh/bbs)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …