Pekerja Migran Indonesia Asal Indramayu Dapat Santunan Kematian

SIMBOLIS: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochmad Ade Afriandi, MT (kiri) didampingi Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BP Jamsostek, M Yamin Pahlevi (kedua kanan) dan Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menyerahkan manfaat santunan kematian pekerja migran Indonesia di Indramayu, Kamis (31/1/2020).

SIMBOLIS: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochmad Ade Afriandi, MT (kiri) didampingi Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BP Jamsostek, M Yamin Pahlevi (kedua kanan) dan Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menyerahkan manfaat santunan kematian pekerja migran Indonesia di Indramayu, Kamis (31/1/2020).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri. Santunan Rp85 juta diberikan kepada ahli waris atas nama Rinisa, Rasto (53), di Kantor Cabang Perintis BP Jamsostek Indramayu, Rabu (30/1/2020).

Penyerahan dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochmad Ade Afriandi dan disaksikan Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BP Jamsostek, M. Yamin Pahlevi serta Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi.

“Peserta BP Jamsostek atas nama Rinisa meninggal karena sakit di luar negeri. Namun, ahli waris tetap berhak atas nilai santunan maksimal, yakni Rp85 juta,” ujar Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi.

Suhedi menjelaskan, Rinisa berangkat ke Malaysia untuk menjadi Buruh Pabrik pada November 2018 lalu. Ia berangkat melalui penyaluran TKI, PT Sudinar Artha.

Kemudian, pada awal November 2019, warga Indramayu itu sakit hingga akhirnya meninggal di Hospital Shah Alam, Selangor dengan penyebab kematian severe pneumonia with upper GI bleeding.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dijelaskan pekerja migran berhak atas santunan kematian senilai Rp85 juta jika meninggal di negara penempatannya karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

“Perubahan lain dalam Permenaker itu adalah pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan peserta. Sebelumnya, hanya satu yang mendapatkan santunan beasiswa, kini menjadi dua orang,” katanya.

Namun khusus untuk Rinisa, ahli warisnya tidak memperoleh santunan beasiswa tersebut karena Rinisa berstatus belum menikah.

“Bagi para pekerja migran Indonesia diimbau untuk memproteksi diri dengan mendaftarkan kepesertaan BP Jamsostek. Baik didaftarkan oleh penyalur tenaga kerjanya maupun secara mandiri,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, kepatuhan penyalur PMI atau TKI untuk mendaftarkan kepersetaan BP Jamsostek dinilai sudah baik.

“Namun kesadaran tenaga kerja mandiri yang berangkat tanpa dikirim penyalur TKI, masih minim mendaftarkan kepesertaan BP Jamsostek,” tuturnya.

Menurutnya, pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui penyalur TKI maupun secara mandiri, hanya dibebankan iuran sebesar Rp370 ribu yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Proteksi bagi pekerja migran Indonesia yang mendaftar, berlaku sejak didaftarkan, selama penempatan di luar Indonesia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” tutupnya.

(arh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …