BNN Amankan 26 Gram Sabu-sabu

Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu, 
Abdi Rosid (33) saat dimintai keterangan oleh petugas BNN Kota Bandung usai ditangkap di Jalan Soma, Kiaracondong, Rabu (29/01/2020) malam.

Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu, Abdi Rosid (33) saat dimintai keterangan oleh petugas BNN Kota Bandung usai ditangkap di Jalan Soma, Kiaracondong, Rabu (29/01/2020) malam.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Soma, Kiaracondong, Rabu malam (29/01/2020). Dari tangan tersangka, Abdi Rosid (33), warga Jalan Babakan Sari III, Bandung, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, No. Pol. D 3085 DD dan sebuah telepon genggam.

Kepala BNN Kota Bandung, (Plt) Drs Anas Saepudin mengatakan, tersangka merupakan target operasi petugas. Tersangka dikenal sangat licin untuk ditangkap karena ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Selama dua pekan petugas telah memantau keberadaan tersangka.
Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNN Kota Bandung , AKP. Dayat, SH dan Team Dakjar BNN Provinsi Jawa Barat, AKP. Irfan Akmal beserta para anggotanya akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dapat dibekuk petugas BNN di Jalan Soma ketika sedang mengendarai sepeda motor. Dari tangan tersangka saat itu, petugas menyita enam gram sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Ketika itu, Abdi Rosid hendak bertransaksi ‘menempel’ barang haram tersebut dengan salah seorang calon konsumen. Namun sebelum bertransaksi, pelaku sudah lebih dulu diamankan para petugas.

Kemudian petugas BNN pun melakukan penggeledahan di rumah kostnya di Jalan Soma, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari tempat kostnya ini petugas pun kembali mengamankan 20 gram sabu-sabu yang disembunyikan di balik lemari.

“Kami terus berusaha menggembangkan kasus ini. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan ini sampai ke atasnya. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan,” tutur Anas.

Kata Anas, berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru satu bulan menjual sabu-sabu. Modus bertransaksi yakni melalui transfer. Sedangkan barangnya ditempel di suatu tempat yang telah ditentukan. Tersangka menjual setiap gram kepada konsumennya seharga Rp1,2 juta.

“Selain pengedar, tersangka juga diduga sebagai pemakai. Karena hasil tes urine menujukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya.

(nto)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …