POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dua opsi berkaitan dengan hunian untuk warga terdampak longsor di Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Mereka direlokasi atau tetap tinggal di sana namun dengan syarat.
Hal itu mengemuka saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kondisi warga di pengungsian, Selasa (28/1/2020). Syarat yang diberikan kepada warga jika tetap ingin tinggal disana adalah ada hasil kajian dari ahli geologi yang menyatakan bahwa desa tersebut aman untuk dijadikan lokasi hunian.
Sementara opsi kedua adalah merelokasi warga ke tempat aman yang jaraknya sekitar 15 km dari Desa Pasir Madang. Ia sendiri sudah meninjau lokasi di Kecamatan Cigudeg sebagai calon lokasi untuk tempat relokasi.
Berdasarkan hasil diskusi dengan warga, mayoritas menginginkan tidak pindah. Namun, warga diminta meredam keinginannya itu jika ternyata hasil dari ahli geologi menyebut lahan tersebut sudah tidak layak menjadi lokasi hunian.
“Tetap di sini tapi harus dicek dulu oleh ahli (geologi). Opsi kedua, sebenarnya lebih kami sukai, karena memindahkan (relokasi) tidak terpencar-pencar, langsung semuanya di lokasi yang sama. Nanti pendapat dari ahli geologi itu akan dijadikan sebuah informasi (ke warga),” kata dia melalui siaran pers yang diterima.
Keputusan warga harus direlokasi atau tetap tinggal di sana harus sudah diketahui pada awal Februari. Jika hasilnya harus direlokasi, ia menjamin hunian maupun mata pencaharian warga selama ini tidak akan terganggu.
Sementara bagi warga yang daerahnya masih memungkinkan untuk dijadikan hunian, pemerintah akan memberikan bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumahnya baik itu rusak ringan, sedang, maupun berat.
“Tetapi yang lokasinya betul-betul tidak memungkinkan atau dia rumahnya terdampak sedikit tapi daerah yang rawan longsor, maka kita ada opsi relokasi. Kita sudah ada tempat 15 kilometer dari sini, ada tanah luas milik PTPN yang akan kita kondisikan sebagai perkampungan baru, jadi bedol desa,” kata dia.
“Lalu, bagaimana pekerjaannya? Karena lahannya juga lahan hijau, jadi selain rumah nanti kita bisa sediakan tempat bercocok tanam atau bekerja sama dengan PTPN mengelola tanah pertanian,” tambahnya.
Adapun terdapat 15 titik yang akan dijadikan tempat relokasi warga korban di Kabupaten Bogor termasuk warga Pasir Madang. 15 titik itu tersebar di tiga wilayah yakni lima lokasi di Tanah PTPN VIII Cikasungka seluas 20,48 hektare, delapan lokasi di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare, serta dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare. Total kebutuhan lahan relokasi mencapai 81,7 hektare.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Madang Encep Sunarya mengatakan, hingga kini ada 10 posko penanganan bencana di desanya. Jumlah kepala keluarga (KK) di Desa Pasir Madang mencapai 1.354 KK dengan jumlah penduduk mencapai 4.800 jiwa. Sementara warga yang terdampak dan terkena longsor mencapai 540 KK.
Menanggapi dua opsi yang ditawarkan Pemda Provinsi Jabar, Encep berujar bahwa pihaknya bersama warga belum memiliki keputusan. Namun menurut Encep, warga berharap mereka masih bisa tetap tinggal di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal semula atau masih berada di wilayah Desa Pasir Madang saat ini.
Hingga kini warga Desa Pasir Madang belum siap untuk direlokasi keluar wilayahnya, antara lain karena lokasi relokasi yang jauh atau faktor sejarah dan budaya. “Tapi nanti kami sosialisasikan ke masyarakat kalau seandainya Desa Pasir Madang ini masuk zona merah (rawan longsor),” tutupnya.